Hak atas Bantuan Hukum telah diterima secara universal yang dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)), dimana Pasal 16 dan Pasal 26 ICCPR menjamin semua orang berhak memperoleh perlindungan hukum serta harus dihindarkan dari segala bentuk diskriminasi. Pasal 14 ayat (3) ICCPR, memberikan syarat terkait Bantuan Hukum yaitu: 1) kepentingan-kepentingan keadilan, dan 2) tidak mampu membayar Advokat.
Bantuan Hukum bagi masyarakat tidak mampu memiliki kaitan erat denganĀ equaliity befor the law dan acces to legal council yang menjamin keadilan nagi semua orang (justice for all), karena itu bantuan hukum (legal aid) selain merupakan hak asasi manusia juga merupakan gerakan konstitusional.
Penyelenggaraan pemberian Bantuan Hukum kepada warga negara merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law).
Selama ini, pemberian Bantuan Hukum yang dilakukan belum banyak menyentuh orang atau kelompok orang miskin, sehingga mereka kesulitan untuk mengakses keadilan karena terhambat oleh ketidakmampuan mereka untuk mewujudkan hak-hak konstitusional mereka. Oleh karena itulah Pusat Bantuan Hukum (PBH) Universitas Nasional ini hadir guna menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu dalam mewujudkan persamaan di hadapan hukum (equaliity befor the law) dan acces to legal council yang menjamin keadilan nagi semua orang (justice for all).
Selain itu terbentuknya lembaga ini sebagai realisasi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi dan menjadi salah satu dari bentuk pengabdian masyarat khususnya di lingkungan Universitas Nasional.