Skip to content
- Bentuk Kegiatan
- Dengan merujuk kepada peraturan yang berlaku, lembaga ini melakukan kegiatan-kegiatan :
- Kegiatan Litigasi meliputi pendampingan dan/atau mewakili penerima bantuan hukum di Pengadilan baik perkara Perdata, Pidana, Tata Usaha Negara, dan lain sebagainya (terlampir)
- Kegiatan Non Litigasi meliputi Seminar, Workhsop, Pendidikan Hukum, Penyuluhan Hukum, Pemberdayaan Hukum, pembuatan draf hukum, konsultasi hukum, Mediasi, Konsiliasi, Pendampingan di Kepolisian dan tindakan lain di luar Pengadilan (terlampir)
- Sumber Pendanaan
- Sumber dana kegiatan dari Universitas Nasional dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI