Kegiatan

  1. Bentuk Kegiatan
  2. Dengan merujuk kepada peraturan yang berlaku, lembaga ini melakukan kegiatan-kegiatan :
    1. Kegiatan Litigasi meliputi pendampingan dan/atau mewakili penerima bantuan hukum di Pengadilan baik perkara Perdata, Pidana, Tata Usaha Negara, dan lain sebagainya (terlampir)
    2. Kegiatan Non Litigasi meliputi Seminar, Workhsop, Pendidikan Hukum, Penyuluhan Hukum, Pemberdayaan Hukum, pembuatan draf hukum, konsultasi hukum, Mediasi, Konsiliasi, Pendampingan di Kepolisian dan tindakan lain di luar Pengadilan (terlampir)
  3. Sumber Pendanaan
  4. Sumber dana kegiatan dari Universitas Nasional dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI